
Badan Penjaminan Mutu dan Kepengawasan (BPMK) Universitas Islam Malang dibentuk sebagai bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan tata kelola dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di Universitas Islam Malang Nomor 1454/G.152/U.UPK/R/L.16/IX/2024, pada tanggal 1 September 2024, BPMK secara resmi ditetapkan sebagai unit pendukung universitas yang memiliki mandat strategis dalam dua bidang utama, yaitu penjaminan mutu internal dan kepengawasan institusional.
Pembentukan BPMK merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan sistem pendidikan tinggi nasional, khususnya dalam rangka mewujudkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang terintegrasi serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan universitas.
BPMK UNISMA memiliki tugas pokok menyusun, melaksanakan, dan mengembangkan standar mutu serta melaksanakan pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan dan unit kerja di bawah naungan universitas. Sejak dibentuk pada bulan September 2024, BPMK telah aktif melakukan berbagai program evaluasi mutu, audit internal, serta pendampingan peningkatan kinerja unit, sebagai bagian dari budaya mutu yang menjadi ciri khas UNISMA.
Dengan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua BPMK, Kepala Bidang Penjaminan Mutu, Kepala Bidang Kepengawasan, serta staf pelaksana, BPMK diharapkan menjadi motor penggerak transformasi mutu berkelanjutan di Universitas Islam Malang.